Lewati ke konten utama
Agen Penanganan Resmi & Berbadan Hukum

Agen Penanganan yang Tegas, Legal, dan Membuat Hutang Macet Bergerak Lagi

PT Mitra Jasatria Indonesia adalah agen penanganan resmi yang menangani hutang, piutang, kredit macet, dan pemulihan aset untuk multifinance, korporasi, perbankan, fintech, koperasi, hingga perorangan. Basis operasional di Purwokerto & Banyumas, penugasan hingga skala nasional.

Agen Bersertifikat
Patuh POJK 22/2023
Data Aman, UU PDP
Lihat Layanan Kami

Balasan konsultasi maksimal 1 x 24 jam kerja • Tanpa biaya di muka untuk sesi konsultasi awal

Rekam Jejak Operasional

SOP No. MJI/SOP-REC/2026/V.4

AKTIF
88,4%
Rata-rata Tingkat Pemulihan
dari total portofolio yang ditangani
350+
Agen Penanganan Bersertifikat
pemegang sertifikat kompetensi SPPI
Rp 1,8 T+
Nilai Portofolio Terkelola
akumulasi portofolio terkelola
100%
Kepatuhan Regulasi
nihil temuan pelanggaran pada audit
Portal Verifikasi Kasusv2.4

Klien dapat memeriksa status penanganan portofolio kapan saja — tanpa perlu menelepon.

SK Kemenkumham: AHU-0056731.AH.01.01.TAHUN 2026NIB: 1908260018409
Profil Perusahaan

Menagih Itu Soal Cara. Kami Punya Caranya.

Bekerja dengan dokumen yang rapi, komunikasi yang terukur, dan batas hukum yang jelas — sehingga uang Anda kembali tanpa mengorbankan nama baik siapa pun.

Agen Penanganan yang Bisa Anda Pertanggungjawabkan

PT Mitra Jasatria Indonesia lahir dari satu keresahan sederhana: terlalu banyak hutang sah yang gagal ditagih karena caranya keliru. Kami hadir sebagai agen penanganan yang taat hukum, terukur, dan terdokumentasi bagi perusahaan multifinance, korporasi, perbankan, fintech, koperasi, hingga klien perorangan.

Nama “Jasatria” menyatukan dua kata: Jasa dan Ksatria — layanan yang tegas menuntut kewajiban, namun tetap menjunjung aturan main dan martabat orang yang ditagih. Sejak 2026, prinsip itu tidak pernah kami tawar.

Nomor Induk Berusaha (NIB)1908260018409Perizinan Berbasis Risiko • KBLI 82911 — Jasa Penagihan dan Biro Kredit
SK Pengesahan Kemenkumham RIAHU-0056731.AH.01.01.TAHUN 2026Daftar Perseroan: AHU-0166388.AH.01.11.TAHUN 2026
Akta Pendirian NotarisAkta Nomor 02 Tanggal 10 Juli 2026Notaris ADE SARASTYA DINI, S.H., M.Kn.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)1000000010415098Status: PMDN • Berbadan Hukum Resmi

Berpijak Hukum

SOP mengacu POJK 22/2023 dan UU PDP

Negosiasi Dulu

Solusi bayar realistis sebelum jalur keras

Data Terkunci

Terenkripsi, tidak pernah dibagikan

Visi

“Menjadi rujukan utama agen penanganan hutang dan pemulihan aset di Indonesia — dikenal bukan karena keras, melainkan karena berhasil, patuh, dan dapat dipercaya.”

Misi

  • Memulihkan hutang macet secepat mungkin tanpa pernah menyeberangi garis hukum dan etika.
  • Mencetak agen penanganan bersertifikat yang tegas dalam tugas dan santun dalam bersikap.
  • Membuka progres penanganan secara transparan lewat portal digital, bukan sekadar laporan bulanan.
  • Melayani seluruh skala klien — dari korporasi besar hingga perorangan dengan satu hutang.
Layanan Komprehensif

Empat Jalur Menuju Uang Anda Kembali

Dari pengingat halus di hari ke-1 hingga somasi resmi di hari ke-180. Kami pilihkan jalur yang paling masuk akal untuk kondisi portofolio Anda — bukan yang paling gaduh.

DPD 1 – 60 Hari

Early-Stage Debt Recovery

Penanganan Dini — DPD 1 s/d 60 Hari

Menyelamatkan hutang sebelum menjadi masalah. Pendekatan persuasif lewat desk collection, pengingat omnichannel resmi, dan konfirmasi janji bayar yang terdokumentasi.

Desk collection dengan skrip komunikasi persuasif dan beretika
Pengingat terjadwal via WhatsApp Business API dan SMS resmi
Verifikasi janji bayar (Promise to Pay) beserta bukti kesanggupan
Kontak pertama < 24 jam sejak data portofolio diterima
DPD 61 – 90+ Hari & Write-Off

Late-Stage & Hard Collection

Agen Penanganan Lapangan — DPD 61 Hari ke Atas

Saat telepon tidak lagi cukup. Kunjungan lapangan resmi oleh agen penanganan bersertifikat, penelusuran domisili, audit aset jaminan, dan negosiasi tatap muka yang berita acaranya sah.

Kunjungan lapangan resmi dengan surat tugas dan identitas terverifikasi
Penelusuran alamat dan verifikasi domisili terkini debitur
Penyusunan berita acara pertemuan dan surat pernyataan kesanggupan
Kunjungan lapangan terlaksana < 48 jam setelah alamat terverifikasi
Semua Kategori Tunggakan

Portfolio Restructuring & Consulting

Audit Portofolio & Restrukturisasi

Bukan sekadar menagih hutang, tetapi merancang jalan keluar. Audit kualitas portofolio, pemetaan risiko, dan skema pembayaran yang realistis agar dana benar-benar kembali.

Audit kualitas dan segmentasi portofolio berdasarkan matriks risiko
Perancangan skema restrukturisasi: tenor, masa tenggang, diskon penyelesaian
Mediasi dan penyusunan perjanjian perdamaian (workout agreement)
Laporan analisis dan rekomendasi dalam 5 hari kerja
Wanprestasi & Sengketa Perdata

Legal & Compliance Support

Somasi, Mediasi & Eksekusi Jaminan

Ketika jalur persuasif buntu, hukum yang berbicara. Somasi resmi terdaftar, mediasi pra-litigasi, eksekusi jaminan fidusia, hingga gugatan sederhana.

Penerbitan somasi resmi melalui kantor hukum terafiliasi
Pendampingan mediasi non-litigasi dan forum perlindungan konsumen
Pemeriksaan legalitas perjanjian kredit dan pengikatan jaminan fidusia
Somasi resmi terbit < 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap

Simulasi Estimasi Pemulihan

Gambaran cepat potensi dana yang bisa kembali, berdasarkan pola penanganan kami

Rp 500.000.000
Rp 50 JutaRp 5 MiliarRp 10 Miliar

Angka ini estimasi indikatif berdasarkan rata-rata penanganan kami, bukan janji hasil. Perhitungan sesungguhnya ditentukan setelah audit dokumen dan verifikasi debitur.

Perkiraan Pemulihan
~92%
Rp 460.000.000

Perkiraan waktu penyelesaian: 14 – 30 hari

Keunggulan & Kepatuhan

Empat Alasan Klien Berhenti Mencari Setelah Menemukan Kami

Legalitas yang bisa diperiksa, petugas yang bisa dipertanggungjawabkan, dan progres yang bisa Anda lihat sendiri kapan saja.

Legal Standing
100%
Legalitas terverifikasi

Agen Penanganan Berbadan Hukum, Bukan Perorangan Liar

PT Mitra Jasatria Indonesia beroperasi dengan legalitas lengkap: akta pengesahan Kemenkumham, NIB dengan KBLI 82911, dan perizinan agen penanganan yang dapat Anda verifikasi sendiri.

Terverifikasi & dapat diaudit
Certified Talent
350+
agen penanganan bersertifikat

Agen Bersertifikat, Bukan Sekadar Bermodal Nyali

Seluruh agen penanganan meja maupun lapangan wajib lulus uji kompetensi serta memegang sertifikat Profesi Penagihan yang teregistrasi sebelum diterjunkan ke lapangan.

Terverifikasi & dapat diaudit
Tech-Driven
24/7
Pemantauan real-time

Progres Terlihat, Bukan Sekadar Janji

Pantau perkembangan setiap kasus tanpa perlu menelepon: geo-tagging kunjungan, rekaman panggilan, berita acara digital, dan rekonsiliasi pembayaran otomatis.

Terverifikasi & dapat diaudit
Strict Compliance
0
Temuan pelanggaran etika

Tegas pada Kewajiban, Santun pada Manusia

SOP kami berlandaskan POJK No. 22 Tahun 2023, POJK No. 10/POJK.05/2022, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Reputasi Anda ikut kami jaga.

Terverifikasi & dapat diaudit
Landasan Regulasi

Setiap Langkah Punya Dasar Hukumnya

Pengawasan internal kami memastikan seluruh aktivitas penanganan berada dalam koridor ketentuan OJK dan perundang-undangan Republik Indonesia. Klik tiap regulasi untuk melihat konsekuensinya bagi cara kami bekerja.

MJI
Status Kepatuhan TerkiniNihil temuan pelanggaran (audit 2026)
POJK 22/2023Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sesuai Standar

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Melarang ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penanganan di luar pukul 08.00 – 20.00, serta penanganan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang.

UU No. 27/2022Republik Indonesia
Aktif

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Data debitur disimpan terenkripsi, seluruh personel terikat perjanjian kerahasiaan, dan dilarang menyebarkan informasi finansial tanpa dasar hukum.

SKKNI PenagihanBNSP & Asosiasi Profesi Penagihan
Tersertifikasi

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanganan

Mengatur etika negosiasi, tata krama berinteraksi dengan debitur, verifikasi keabsahan tagihan, dan mitigasi risiko operasional di lapangan.

ISO 27001:2022Standar Internasional
Sesuai Standar

Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS)

Acuan pengamanan data klien: kontrol hak akses berbasis peran, enkripsi penyimpanan, jejak audit, dan pencadangan berlapis.

Siapa yang Kami Layani

Dari Portofolio Miliaran hingga Satu Hutang Pribadi

Skalanya boleh berbeda, standarnya tetap sama: legal, terdokumentasi, dan tuntas.

Segmen inti kami

Multifinance & Leasing

Pembiayaan kendaraan, alat berat, dan barang modal. Penanganan hutang angsuran yang tertunggak hingga penarikan objek jaminan secara sah.

Tanpa merusak relasi

Korporasi & Piutang B2B

Invoice jatuh tempo, piutang dagang, dan kontrak proyek yang tertahan. Penanganan tegas tanpa merusak relasi bisnis Anda.

Siap diaudit

Perbankan & BPR

KTA, KPR, kartu kredit, dan kredit komersial. Alur kerja yang siap diaudit oleh divisi kepatuhan bank.

Terintegrasi API

Fintech Lending Berizin OJK

Penanganan dini berbasis data, integrasi rekonsiliasi digital, dan pelaporan yang selaras dengan ketentuan penyelenggara.

Pendekatan humanis

Koperasi & Lembaga Simpan Pinjam

Pemulihan hutang anggota dengan pendekatan kekeluargaan yang tetap tegas dan terdokumentasi rapi.

Konsultasi awal gratis

Perorangan & UMKM

Punya hutang pribadi atau piutang usaha kecil yang sulit ditagih? Selama ada perjanjian dan bukti sah, kami dampingi sampai tuntas.

Cakupan Wilayah

Berbasis Banyumas Raya, Bergerak ke Seluruh Indonesia

Kantor pusat kami di Desa/Kel. Sokaraja Tengah, Kec. Sokaraja. Tim lapangan aktif menjangkau eks-Karesidenan Banyumas, sementara penugasan luar wilayah dijalankan melalui jaringan mitra agen penanganan bersertifikat.

PurwokertoKota operasional utama
Sokaraja & BanyumasKantor pusat
PurbalinggaTim lapangan aktif
CilacapTim lapangan aktif
BanjarnegaraTim lapangan aktif
Kebumen & WonosoboJangkauan reguler
Semarang & Solo RayaJaringan mitra
Seluruh IndonesiaPenugasan khusus
Pusat Informasi

Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Jawaban jujur soal legalitas, cara kerja, biaya, dan batas kewenangan kami. Kalau masih ada yang mengganjal, tanyakan langsung — kami tidak menyimpan jawaban di balik meja.

Butuh paparan untuk tim Legal & Risk?

Tim kepatuhan kami siap memaparkan SOP, dokumen legalitas, dan alur audit langsung kepada divisi Legal atau Risk Management perusahaan Anda — daring maupun tatap muka.

Jadwalkan paparan →

Ya. Kami berbadan hukum perseroan terbatas yang disahkan Kemenkumham RI melalui SK Nomor AHU-0056731.AH.01.01.TAHUN 2026 (Daftar Perseroan Nomor AHU-0166388.AH.01.11.TAHUN 2026 Tanggal 17 Juli 2026), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 02 Tanggal 10 Juli 2026 oleh Notaris Ade Sarastya Dini, S.H., M.Kn., memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1908260018409 dengan KBLI 82911 (Jasa Penagihan dan Biro Kredit), serta NPWP 1000000010415098. Seluruh dokumen legalitas resmi tersebut sah, terdaftar, dan dapat Anda verifikasi secara mandiri.

Edukasi & Wawasan Penagihan

Artikel & Panduan Hukum Penagihan Hutang

Kumpulan panduan praktis, analisis regulasi OJK terbaru, dan strategi hukum pemulihan piutang macet yang dirancang untuk membantu perusahaan, pengusaha UMKM, serta masyarakat luas.

Menampilkan 16 artikel
Regulasi & OJK 6 mnt baca

Aturan Hukum Penagihan Hutang Resmi OJK (POJK 22/2023): Hak & Kewajiban Debitur serta Kreditur

Pahami aturan resmi Otoritas Jasa Keuangan terkait etika penagihan hutang, jam operasional resmi (08.00–20.00), larangan ancaman fisik, serta hak perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

#Aturan OJK Penagihan#POJK 22 Tahun 2023#Debt Collector Resmi
2026-09-15
Baca Lengkap
Regulasi & OJK 5 mnt baca

Sanksi Pidana bagi Oknum Penagih Liar & Pelanggar Kerahasiaan Data Debitur

Tindakan intimidasi, teror kontak ponsel, dan penyebaran data pribadi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara berdasarkan UU PDP No. 27 Tahun 2022 dan KUHP.

#Sanksi Pidana Penagihan#UU PDP 27/2022#Pasal 368 KUHP
2026-09-18
Baca Lengkap
Regulasi & OJK 4 mnt baca

Batasan Jam Kunjungan Penagihan Resmi & Aturan Menghubungi Kontak Darurat

OJK melarang keras penagihan kepada kontak darurat selain untuk menanyakan keberadaan debitur. Ketahui batas hak penagih dan hak privasi nomor darurat Anda.

#Kontak Darurat OJK#Jam Kunjungan Resmi#Emergency Contact
2026-09-21
Baca Lengkap
Debt Collector Resmi 5 mnt baca

Perbedaan Debt Collector Resmi vs Ilegal: Ciri-Ciri, Sertifikasi SPPI, dan Dasar Hukumnya

Kenali perbedaan mendasar antara agen penanganan hutang profesional berbadan hukum resmi dengan debt collector liar tanpa izin. Jangan tertipu oleh oknum perampas di jalan.

#Debt Collector Resmi#Sertifikat SPPI#Debt Collector Ilegal
2026-09-20
Baca Lengkap
Debt Collector Resmi 5 mnt baca

4 Dokumen Wajib yang Harus Ditunjukkan Agen Penagih Lapangan saat Kunjungan

Jangan mau berdialog dengan penagih yang tidak membawa 4 dokumen legal ini: Kartu Identitas, Surat Tugas Aktif, Sertifikat SPPI, dan Dokumen Perjanjian Sah.

#Surat Tugas Debt Collector#Sertifikat SPPI#Dokumen Penagihan Resmi
2026-09-23
Baca Lengkap
Debt Collector Resmi 4 mnt baca

Mengapa Pembayaran Hutang Wajib Lewat Rekening Resmi dan Dilarang Tunai ke Petugas?

Peringatan penting bagi debitur: pembayaran tunai ke petugas penagih berisiko digelapkan dan hutang Anda tetap tercatat macet di sistem kreditur.

#Pembayaran Virtual Account#Larangan Uang Tunai#Penipuan Penagihan
2026-09-25
Baca Lengkap
Piutang Bisnis & UMKM 7 mnt baca

Strategi Menagih Piutang Usaha (B2B & UMKM) yang Macet Tanpa Merusak Hubungan Bisnis

Invoice belum dibayar berbulan-bulan? Simak tahapan menagih invoice vendor dan piutang rekanan bisnis secara persuasif, beretika, dan berkekuatan hukum.

#Piutang Macet UMKM#Invoice Jatuh Tempo#Penagihan Piutang B2B
2026-09-22
Baca Lengkap
Piutang Bisnis & UMKM 6 mnt baca

Panduan Menyusun Surat Somasi Hukum Penagihan Hutang yang Sah dan Berkekuatan Hukum

Somasi hukum bukan sekadar surat gertakan. Pelajari struktur isi somasi resmi, tenggat waktu peringatan yang wajar, dan dampaknya bagi gugatan perdata di pengadilan.

#Format Somasi Hutang#Surat Peringatan Hukum#Wanprestasi KUHPerdata
2026-09-24
Baca Lengkap
Piutang Bisnis & UMKM 5 mnt baca

Cara Mengamankan Pembayaran Invoice dan Menghindari Piutang Tak Tertagih

Cegah piutang macet sebelum terjadi dengan menerapkan klausul jaminan fidusia, credit checking calon mitra, dan syarat uang muka (down payment) proporsional.

#Manajemen Piutang#Credit Control#Klausul Kontrak Bisnis
2026-09-26
Baca Lengkap
Restrukturisasi 6 mnt baca

Panduan Restrukturisasi Hutang & Negosiasi Kredit Macet: Solusi Damai bagi Debitur dan Kreditur

Kredit macet bukan akhir dari segalanya. Pelajari mekanisme restrukturisasi, penghapusan denda, perpanjangan tenor, dan mediasi damai yang saling menguntungkan.

#Restrukturisasi Kredit#Negosiasi Hutang#Kredit Macet NPL
2026-09-24
Baca Lengkap
Restrukturisasi 5 mnt baca

Cara Memperbaiki Skor Kolektibilitas SLIK OJK (Eks BI Checking) Setelah Pelunasan

Sudah lunas tapi nama masih merah di SLIK OJK? Ketahui prosedur penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dan cara sinkronisasi data ke Otoritas Jasa Keuangan.

#Skor SLIK OJK#BI Checking Bersih#Surat Keterangan Lunas
2026-09-26
Baca Lengkap
Restrukturisasi 6 mnt baca

Mediasi Non-Litigasi: Menyelesaikan Sengketa Hutang Melalui Akta Perdamaian (Dading)

Hindari biaya pengacara dan proses persidangan yang berlarut-larut. Mediasi damai menghasilkan kesepakatan tertulis yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

#Mediasi Perdata#Akta Perdamaian#Dading KUHPerdata
2026-09-27
Baca Lengkap
Eksekusi Jaminan & Fidusia 6 mnt baca

Prosedur Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 18/PUU-XVII/2019)

Pelajari aturan sah penarikan jaminan kendaraan bermotor pasca putusan Mahkamah Konstitusi: syarat sukarela, wanprestasi yang disepakati, dan penetapan pengadilan.

#Jaminan Fidusia#Putusan MK No 18 2019#Eksekusi Kendaraan Leasing
2026-09-22
Baca Lengkap
Eksekusi Jaminan & Fidusia 5 mnt baca

Penyerahan Sukarela vs Tarik Paksa di Jalan: Hak Debitur & Batas Kewenangan Kolektor Leasing

Pahami hak-hak hukum Anda saat didatangi penagih leasing: beda penyerahan sukarela di kantor resmi dengan perampasan paksa di tempat umum.

#Tarik Kendaraan Leasing#Penyerahan Sukarela#BAST Kendaraan
2026-09-25
Baca Lengkap
Eksekusi Jaminan & Fidusia 7 mnt baca

Cara Cerdas Hadapi Tunggakan Cicilan Motor & Mobil: Bongkar Trik Curang Oknum Debt Collector & SOP Aman Debitur

Panduan taktis bagi debitur Roda 2 & Roda 4 saat menunggak angsuran kredit: kenali 5 modus licik oknum penagih liar di jalanan, 4 dokumen wajib sita fidusia, SOP darurat saat dihadang, dan cara aman minta perlindungan hukum.

#Tunggakan Kredit Motor#Tunggakan Kredit Mobil#Oknum Debt Collector Liar
2026-09-28
Baca Lengkap
Restrukturisasi 8 mnt baca

Kupas Tuntas Metode Pelunasan Khusus bagi Debitur: Cara Dapatkan Diskon Pokok, Penghapusan Denda, dan Pemutihan SLIK OJK

Bongkar rahasia program Pelunasan Khusus (Haircut & Waiver) dari bank dan leasing yang jarang dipublikasikan: cara mengajukan potongan tagihan hingga puluhan persen, syarat kriteria debitur, serta proteksi dari jebakan janji lunas palsu.

#Pelunasan Khusus Debitur#Diskon Pelunasan Kredit#Haircut Hutang Bank Leasing
2026-09-28
Baca Lengkap
Solusi Penanganan & Mediasi Khusus

Butuh Pendampingan Hukum atau Ingin Mengajukan Pelunasan Khusus?

Diskusikan situasi tunggakan angsuran motor/mobil Anda atau ajukan permohonan diskon pelunasan bersama tim advokasi & mediator PT Mitra Jasatria Indonesia secara rahasia, legal, dan aman dari teror.

Hubungi Kami

Ceritakan Masalah Keuangan Anda. Sisanya Urusan Kami.

Konsultasi awal tanpa biaya dan tanpa keharusan melanjutkan. Balasan konsultasi maksimal 1 x 24 jam kerja, dan seluruh informasi yang Anda bagikan kami perlakukan sebagai rahasia.

Kantor Pusat

Alamat
Jl. Menteri Supeno No. 07, Desa/Kel. Sokaraja Tengah, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Jawa Tengah 53181
Lihat di Google Maps
Telepon & WhatsApp+62 852-3853-5544
Jam OperasionalSenin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIBKunjungan lapangan 08.00 – 20.00 waktu setempat, sesuai batas jam penanganan yang diatur OJK
Sebelum Anda Menghubungi
  • • Siapkan salinan perjanjian, invoice, atau bukti hutang yang sah.
  • • Data debitur cukup dikirim setelah kesepakatan kerja sama ditandatangani.
  • • Kami tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi siapa pun.

Formulir Konsultasi

Cukup isi hal-hal pokoknya. Detail teknis bisa kita bahas belakangan.

Hutang Menumpuk Itu Bukan Nasib. Itu Soal Penanganan.

Bicarakan portofolio Anda dengan tim kami — gratis, tanpa ikatan.

Logo PT Mitra Jasatria Indonesia
Mitra Jasatria
Indonesia

PT Mitra Jasatria Indonesia adalah agen penanganan hutang dan piutang berbadan hukum resmi. Kami melayani multifinance, korporasi, perbankan, fintech, koperasi, UMKM, hingga perorangan di Purwokerto, Banyumas, dan seluruh Indonesia.

NIB: 1908260018409
AHU: AHU-0056731.AH.01.01.TAHUN 2026
Akta Notaris: Akta Nomor 02 Tanggal 10 Juli 2026
Reg. Profesi: SPPI-CORP/2021/VIII-049

Kontak

Jl. Menteri Supeno No. 07, Desa/Kel. Sokaraja Tengah, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Jawa Tengah 53181
Buka Google Maps →

Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB

Wilayah Layanan

Purwokerto • Sokaraja & Banyumas • Purbalingga • Cilacap • Banjarnegara • Kebumen & Wonosobo • Semarang & Solo Raya • Seluruh Indonesia

Catatan Kepatuhan: Seluruh kegiatan penanganan PT Mitra Jasatria Indonesia tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen, POJK No. 10/POJK.05/2022, serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kami menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik maupun psikologis, dan pelanggaran kerahasiaan data. Kami hanya menangani hutang yang sah dan didukung dokumen perjanjian yang jelas.

© 2026 PT Mitra Jasatria Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Syarat & KetentuanKebijakan PrivasiKode Etik